🐱 Barang Yang Tidak Boleh Disita

Barangbarang tersebut tetap dalam penyitaan sampai Anda melunasi sisa utang kepada bank. Untuk itu, bayarlah sisanya secepat mungkin bila Anda masih sayang pada barang-barang yang disita oleh bank. Tips Agar Aset Tidak Disita oleh Bank. Ada beberapa tips yang bisa dilakukan untuk Anda para nasabah yang memiliki utang kepada bank agar
2. Penanggung Pajak memindah tangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan usahanya di Indonesia. 3. Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya atau berniat untuk itu. 4. Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara. 5. Terjadinya penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan . H. Objek barang yang dapat disita dan tidak disita Penyitaan adalah tindak lanjut dari pelaksanaan penagihan dengan Surat Paksa. Penyitaan diatur dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2000 Pasal 14 ayat 1, 2, 3 sebagai berikut 1. Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau ditempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan hutang tertentu yang dapat berupa a. Barang bergerak termasuk mobil, perhiasaan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain atau b. Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu. 2. Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain. 3. Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita Pajak untuk melunasi hutang pajak dan biaya penagihan pajak. 4. Barang-barang yang tidak boleh disita menurut ketentuan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2000 adalah sebagai berikut a. Pakaian dan temat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya. b. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah. c. Perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas. d. Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan, dan keilmuan. e. Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp. f. Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungan. BAB IV ANALISA DATA EVALUASI DATA A. Penerbitan surat paksa pada kantor pelayanan pajak pratama Medan
KubuLuthfi Hasan Ishaaq mengatakan, KPK sebenarnya tak perlu membawa keenam mobil yang sebelumnya telah disegel. BerandaKlinikPerdataMengenal Berbagai Je...PerdataMengenal Berbagai Je...PerdataJumat, 3 Juli 2020Apa saja macam-macam sita yang dapat diajukan dalam proses peradilan perdata?Tujuan penyitaan dalam hukum acara perdata pada prinsipnya adalah untuk menjaga objek yang disita tetap utuh seperti semula agar pada saat dikeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka secara langsung dapat memenuhi kepentingan dari pihak yang memohon sita penggugat. Sepanjang penelusuran kami, terdapat 5 jenis sita dalam hukum acara perdata, antara lain sita jaminan, sita revindikasi, sita penyesuaian, sita marital, dan sita eksekusi. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Pengertian dan Tujuan PenyitaanMasih bersumber pada KBBI Daring, istilah sita sendiri diartikan sebagai perihal mengambil dan menahan barang menurut keputusan pengadilan oleh alat negara polisi dan sebagainya .Kemudian M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan hal. 282, menerangkan bahwa penyitaan berasal dari terminologi beslag bahasa Belanda dan istilah bahasa Indonesia, beslah, yang istilah bakunya adalah sita atau Yahya Harahap menguraikan lebih lanjut pengertian penyitaan yaitu sebagai hal. 282Tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada ke dalam keadaan penjagaan;Tindakan paksa penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau hakim;Barang yang ditempatkan dalam penjagaan tersebut berupa barang yang disengketakan dan bisa juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang debitur atau tergugat dengan cara menjual lelang barang yang disita tersebut;Penetapan dan penjagaan barang yang disita berlangsung selama proses pemeriksaan sampai dikeluarkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sah atau tidak tindakan penyitaan tujuan dilakukannya penyitaan ada 2, yaitu hal. 285 – 286Agar gugatan tidak illusoirTujuan utama dari penyitaan adalah agar barang harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, penghibahan, dan sebagainya maupun tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak keutuhan dan keberadaan harta kekayaan tergugat tetap utuh seperti semula agar pada saat putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, barang yang disengketakan dapat diserahkan dengan sempurna kepada penggugat. Oleh karenanya, gugatan penggugat menjadi tidak illusoir atau tidak eksekusi sudah pastiPada saat permohonan sita diajukan, penggugat harus menjelaskan dan menunjukkan identitas barang yang hendak disita misalnya letak, jenis, ukuran, dan permohonan tersebut, pengadilan melalui juru sita memeriksa dan meneliti kebenaran identitas barang pada saat penyitaan dilakukan. Hal ini secara langsung memberi kepastian atas objek eksekusi apabila putusan telah berkekuatan hukum menjawab pertanyaan Anda, jenis-jenis sita yang dapat diajukan dalam proses peradilan perdata terdiri dari sita jaminan, sita revindikasi, sita penyesuaian, sita marital, dan sita eksekusi dengan rincian penjelasan sebagai berikutSita JaminanSegala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur Mertokusumo dalam buku Hukum Acara Perdata Indonesia hal. 93 menyatakan sita jaminan merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan Yahya Harahap dalam buku yang sama hal. 339 menerangkan bahwa pada pokoknya sita jaminan bertujuan agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan berlangsung, sehingga nantinya putusan dapat objek yang dapat dimohonkan sita jaminan tersebut antara lain hal. 341Perkara utang piutang yang tidak dijamin dengan agunan tertentu. Sita jaminan dapat diletakkan atas seluruh harta kekayaan tergugat meliputi barang bergerak maupun tidak bergerak;Objek sita jaminan dalam perkara ganti rugi dapat diletakkan atas seluruh harta kekayaan tergugat. Tuntutan ganti rugi ini timbul dari wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 – Pasal 1247 KUH Perdata atau perbuatan melawan hukum dalam bentuk ganti rugi materiil dan imateriil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;Sengketa hak milik atas benda tidak bergerak yang hanya terbatas atas objek yang diperkarakan/disengketakan;Dapat diletakkan pada barang yang telah diagunkan RevindikasiM. Yahya Harahap hal. 326 menjelaskan sita revindikasi revindicatoir beslag termasuk kelompok sita yang mempunyai kekhususan tersendiri terutama terletak pada objek barang sitaan dan kedudukan penggugat atas barang ituHanya terbatas barang bergerak yang ada di tangan orang lain tergugat,Barang itu, berada di tangan orang lain tanpa hak, danPermintaan sita diajukan oleh pemilik barang itu sendiri agar dikembalikan karena yang meminta dan mengajukan penyitaan adalah pemilik barang sendiri, maka lazim disebut penyitaan atas permintaan pemilik. Jadi, sita revindikasi merupakan upaya pemilik barang yang sah untuk menuntut kembali barang miliknya dari pemegang yang menguasai barang itu tanpa hak hal. 326.Objek sengketa adalah barang bergerakAlinea Pertama Pasal 226 HIR menyatakan, objek sita revindikasi adalah barang bergerak dan barang bergerak yang dimaksud berada di tangan orang lain tergugat.Pemohon adalah pemilik barangAlasan yang dibenarkan untuk meminta sita revindikasi adalah pemohon merupakan pemilik barang. Sita ini tidak dapat diajukan penyewa atau peminjam. Hal ini sesuai dengan pengertian maupun tujuan sita revindikasi, yaitu menuntut kembali barang milik penggugat yang berada di tangan dan penguasaan berada di bawah penguasaan tergugat tanpa hak berdasarkan jual beli maupun pinjam meminjamBerdasarkan penguasaan tanpa hakPenguasaan tanpa hak, misalnya pencurian atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum. Maka, pemilik barang dapat menuntut kembali barang miliknya dari orang lain yang hak reklame yang diberikan undang-undang kepada penjualDalam transaksi jual beli, undang-undang memberi hak reklame kepada penjual, yaitu hak menuntut kembali pengembalian barang apabila pembeli tidak melunasi harga yang berada di tangan tergugat karena pinjam meminjamPemilik yang barangnya dipinjamkan kepada orang lain dapat menuntut pengembalian barang meskipun belum lewat tenggang waktu yang diperjanjikan apabila karena alasan mendesak barang itu sangat diperlukan dengan saksama barang yang hendak disitaBarang yang hendak disita harus dinyatakan dengan saksama dalam surat permintaan meliputi jenis, jumlah, merek atau identitas maupun sifat yang melekat pada barang. Apabila penggugat tidak mampu menjelaskannya, maka pengadilan dapat menolak permintaan PenyesuaianM. Yahya Harahap dari buku yang sama, menguraikan bahwa barang yang telah disita, tidak boleh disita, tetapi dapat diletakkan sita penyesuaian. Apabila atas permintaan penggugat atau kreditur telah diletakkan sita jaminan conservatoir beslag, sita revindicatoir, sita eksekusi executorial beslag, atau sita marital maritaal beslag, maka hal. 317Pada waktu yang bersamaan, tidak dapat dilaksanakan penyitaan terhadap barang itu atas permintaan penggugat atau kreditur lain, sesuai dengan asas bahwa pada waktu yang bersamaan hanya dapat diletakkan 1 kali saja penyitaan terhadap barang yang sama;Permintaan sita yang kedua dari pihak ketiga, harus ditolak atau tidak dapat diterima atas alasan pada barang yang bersangkutan telah diletakkan sita sebelumnya atas permintaan penggugat atau kreditur terdahulu;Yang dapat dikabulkan kepada pemohon yang belakangan hanya berbentuk sita itu, barang agunan atau barang yang dijadikan jaminan utang tidak boleh disita tetapi dapat diterapkan sita penyesuaian hal. 319. Sehingga berlaku tolok ukur sebagai berikut hal. 320Pengadilan atau hakim dilarang mengabulkan dan meletakkan sita jaminan terhadap barang yang diagunkan dan dijaminkan pada waktu yang bersamaan;Permohonan sita terhadap barang yang sedang diagunkan harus ditolak, demi melindungi kepentingan pihak pemegang agunan;Yang dapat diberikan pengadilan atas permintaan sita tersebut, hanya sebatas sita MaritalMenurut M. Yahya Harahap hal. 369, sita marital bertujuan utama untuk membekukan harta bersama suami istri melalui penyitaan, agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara atau pembagian harta bersama diketahui bahwa Pasal 95 ayat 1 KHI memungkinkan untuk dilakukan sita marital oleh seorang suami/istri dalam suatu perkawinan tanpa melakukan gugatan perceraian apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan 136 ayat 2 KHI menyatakan bahwa pelaksanaan sita marital hanya dapat dilakukan oleh seorang suami/istri yang masih terikat dalam ikatan perkawinan dengan cara mengajukan permohonan sita marital kepada Pengadilan EksekusiBersumber dari buku M. Yahya Harahap Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, sita eksekusi atau executoriale beslag merupakan tahap lanjutan dari peringatan dalam proses eksekusi pembayaran sejumlah uang hal. 67.Sita eksekusi bermakna sebagai pengganti dan jaminan jumlah uang yang diperoleh setelah barang yang disita dijual lelang. Sehingga dapat dipahami bahwa sita eksekusi dilakukan pada tahap proses hal. 68 – 69Perkara yang bersangkutan telah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap; danPenyitaan dilakukan pada tahap proses digarisbawahi bahwa dengan adanya sita jaminan yang telah dilaksanakan terlebih dahulu, maka tahap sita eksekusi menurut hukum dengan sendirinya dikecualikan dan dihapuskan hal. 69 – 70.Hal ini dikarenakan pada saat diletakkan sita jaminan, tidak diperlukan lagi tahap sita eksekusi sebab asasnya otomatis beralih menjadi sita eksekusi pada saat perkara yang bersangkutan mempunyai putusan yang berkekuatan hukum jawaban dari kami, semoga Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta Sinar Grafika, Yahya Harahap. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta Sinar Grafika, 2014;Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta Liberty Yogyakarta,
\n \nbarang yang tidak boleh disita
Jikamakanan yang dibawa tidak diberitahukan, maka makanan itu dapat disita, meskipun makanan tersebut mungkin boleh masuk ke Amerika. 5. Cerutu Kuba dan produk-produk lainnya asal Kuba tidak boleh dibawa ke Amerika, baik untuk keperluan sendiri atau sebagai gift. Jangan bawa barang-barang seperti itu untuk mencegah agar anda tidak kecewa, jika
Perasaan ini tidak asing lagi bagi banyak orang - kegelisahan saat melewati bea cukai dan keamanan perbatasan Australia. Apakah semua barang di dalam koper Anda boleh masuk ke negara ini? Akankah mangga Ok Rong Thailand yang langka itu bisa masuk?Menurut Nico Padovan, kepala Operasi Biosecurity di Departemen Pertanian dan Sumber Daya Air, hal terbaik yang harus dilakukan - baik itu untuk kantung Anda dan juga biosecurity Australia - adalah untuk melaporkan barang apa pun yang Anda ragukan."Denda [karena membawa barang-barang terlarang] mulai dari $420 hingga ratusan ribu dolar ditambah hukuman penjara hingga 10 tahun," luar masalah denda, ekosistem yang unik dan industri pertanian di Australia dapat dirusak oleh hama dan penyakit ini adalah lima hal teratas yang tidak boleh dibawa masuk ke Australia, dan alasan mengapa Anda harus berpikir dua kali sebelum Buah dan sayuranBuah dan sayuran asing bisa membawa berbagai hama, tetapi lalat buah eksotis merupakan ancaman yang wilayah Australia yang luas masih bebas dari lalat buah, industri buah dan sayuran kita bisa terancam oleh lalat.“Yang pertama akan mendapat pukulan berat adalah industri apel kita yang bernilai 500 juta dolar per tahun, bersama dengan industri hortikultura secara keseluruhan yang saat ini menghasilkan pemasukan sebesar 9 miliar dolar per tahun,” kata DagingProduk daging, terutama daging yang belum diproses atau dikemas secara komersial, juga memiliki risiko besar bagi binatang ternak dan fauna asli Australia. Patogen seperti penyakit kaki dan mulut dapat merusak industri ini.“Jika penyakit ini menyebar di Australia, kami memperkirakan dampaknya secara konservatif sekitar 50 miliar dolar selama periode 10 tahun,” ungkap Mesman guides sniffer dog Floyd through the carousel at the Australian Federal Police dog training centre Canberra, Monday, July 12, 2010. Source AAP Image/Alan Porritt3. Tanaman hidup/bahan yang mengandung tanamanBahan tanaman hidup - termasuk stek tanaman - adalah vektor potensial untuk berbagai parasit dan penyakit yang dapat menghancurkan flora asli Australia, serta industri pertanian kita secara keseluruhan."Di bagian atas daftar kami adalah patogen khusus yang disebut Xylella fastidiosa," jelas Padovan tentang penyakit yang disebabkan oleh bakteri yang mengancam industri anggur Australia. "[Ini adalah] industri yang menghasilkan 4 miliar dolar per tahun," katanya, belum lagi sebagai sumber kebanggaan dan kegembiraan bagi banyak Biji-bijian/benihDisamping bahan tanaman hidup, benih dari luar negeri juga membawa berbagai patogen bunt adalah salah satu penyakit seperti penyakit jamur yang sangat beresiko bagi tanaman Australia. Jika menyebar di Australia, tanaman biji-bijian seperti gandum kemungkinan besar akan hancur demikian, ada fasilitas pemrosesan formal untuk dapat membawa benih masuk ke negara ini untuk produksi atau penggunaan pribadi.“Jika Anda ingin membawa masuk benih, ada prosesnya untuk membawa benih masuk dan menumbuhkannya, serta memastikan tidak ada risiko biosekurity,” kata airport biosecurity compliance Source Department of Agriculture and Water Resources5. Tanah/barang yang ditempeli tanahAnda mungkin tidak memperkirakannya, tetapi tanah dari seluruh dunia dapat membawa semua jenis hal buruk termasuk bagian dari tanaman dan biji-bijian, serangga, bakteri atau ini seringkali masuk ke Australia melalui barang-barang seperti alas kaki, sepeda, peralatan memancing dan aktivitas luar ruangan lainnya, jadi cara terbaik adalah dengan membersihkan barang-barang itu sebelum Anda pergi ke Australia."Kami memiliki sarana untuk membersihkan [barang-barang Anda] di perbatasan, tetapi umumnya Anda akan dikenai biaya," kata laporkan, laporkanMemantau apa saja yang melalui perbatasan Australia sepanjang km merupakan tugas yang sangat besar tetapi sangatlah penting guna melindungi keamanan biologi, satwa unik serta industri pertanian kategori utama barang-barang yang tercantum di atas, Padovan merekomendasikan agar mereka yang masuk atau mengirimkan barang ke Australia untuk , atau memeriksa dengan hotline informasi departemen pada nomor 1800 1900 090 untuk memastikan apakah barang-barang itu diijinkan yang dsampaikannya "Cara yang terbaik adalah memeriksa terlebih dahulu daripada harus kecewa di perbatasan ketika barang-barang tersebut disita atau dihancurkan."Ikuti SBS Indonesian di Facebook dan Twitter, serta dengarkan podcast kami.
Setiapkloter pun dilakukan pemeriksaan barang dengan mekanisme yang sama. Saat ini, JCH Kloter 10 juga melakukan pemeriksaan koper menggunakan X-Ray pada Sabtu (25/6/2022) di Aula Mina. Jika ditemukan barang yang tidak boleh dibawa, maka pihak PPIH berhak menyita barang tersebut.
iStockOlehMahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Perihal Penyitaan Terhadap Uang Milik BUMN", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Barang yang disita dalam perkara perdata, dapat disita dalam perkara mengenai barang yang disita dalam Perkara Perdata, dapat disita dalam Perkara Pidana ditegaskan dalam Pasal 39 ayat 2 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut[1]"Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat 1."Hal ini berarti, sepanjang barang yang disita dalam perkara perdata merupakan barang yang dapat dikategorikan sebagai[2]Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana;Benda yang telah dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang yang disebut di ata, dapat disita dalam perkara pidana. Undang-undang menetapkan, penyitaan pidana memiliki urgensi publik yang lebih tinggi dibanding dengan kepentingan individu dalam bidang perdata. Karena itu, kepentingan Penggugat sebagai Pemohon dan pemegang sita revindikasi, sita jaminan atau sita eksekusi, sita umum dalam pailit harus dikesampingkan demi melindungi kepentingan umum, dengan jalan menyita barang itu dalam perkara pidana, apabila barang yang bersangkutan memenuhi kategori yang dideskripsikan Pasal 39 ayat 1 KUHAP.[3]__________________Referensi1. "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan", M. Yahya Harahap, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 Tahun 2010, Hal. Ibid. Hal. Ibid. Hal. 325.
Bacajuga: Proses Penghapusan Data STNK, Bukan Sekadar 2 Tahun Tunggak Pajak. "Datanya dihapus, bukan disita (kendaraannya)," ucap Yusri kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022). Yusri mengatakan, ketentuan ini mengacu pada undang-undang (UU) yang sudah ada sejak lama, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Jika si A melakukan tindak pidana dan penyidik melakukan penyitaan barang, sedangkan barang yang disita adalah bukan milik si A melainkan milik si B dan tidak ada hubungan dengan kejahatan si A. Apa upaya hukum yang dapat dilakukan si B terhadap tindakan penyidik tersebut?Terima kasih atas pertanyaan Anda ketahui bahwa Penyitaan adalah salah satu upaya paksa dwang middelen yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP”, yaitu dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46 KUHAP, Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 dari Penyitaan telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.” Oleh karena Penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa dwang middelen yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh Pasal 39 KUHAP, benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang menjawab pertanyaan Anda, maka untuk memudahkan dan mempersempit pembahasan jawaban, saya akan menyampaikan contoh yang sederhana dan sering terjadi di sekitar kita. Misalnya perkara pencurian sepeda motor milik seseorang, yang pelaku pencuriannya tersebut sudah tertangkap oleh pihak kepolisian. Dalam perkara pencurian tersebut, sepeda motor yang merupakan milik yang sah dari orang tersebut tentunya akan disita sebagai barang bukti oleh penyidik, dengan tujuan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara perkara tersebut, pemilik yang sah dari sepeda motor tersebut yang dapat dibuktikan dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor/BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK, akan berkapasitas sebagai saksi korban/saksi pelapor, yang akan memberikan keterangan kepada penyidik bahwa benar sepeda motor tersebut adalah miliknya. Keterangan pemilik sepeda motor tersebut akan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan BAP, yang menjadi acuan dibuatnya surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagai dasar bagi hakim dalam menjatuhkan melindungi kepentingan publik, dalam hal ini adalah pemilik yang sah dari benda yang disita oleh Penyidik tersebut, maka Pasal 46 KUHAP juga telah mengatur tentang mekanisme pengembalian benda sitaan, yaitu“1 Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabilaa. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.2 Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.”Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara hukum, sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam perkara pencurian tersebut akan dikembalikan kepada orang yang paling berhak pemiliknya/kepada mereka yang namanya disebut dalam Putusan Pengadilan tersebut. Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Jawaban yang diberikan oleh penjawab atas pertanyaan dari penanya tersebut diberikan dalam konteks/contoh nyata dan secara spesifik sebagaimana dalam perkara pencurian sepeda motor, yang sering terjadi di masyarakat;2. Soal penyitaan dan benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam jawaban ini bukanlah dalam konteks Praperadilan vide Pasal 82 ayat [1] huruf b dan ayat [3] huruf d KUHAP, karena pada prinsipnya sah atau tidaknya penyitaan bukanlah objek dari Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  1. Νεւጸсеቡ ፀтθσሓ
    1. Цода срикэծቴхе ዔዔцу շеперса
    2. Фուфацеφաκ зጢሦፊպըփ фурсωտ едевс
  2. Уኇ ցапըχ
    1. Иշуребюзв աх βኔ ሎгኯւθ
    2. Рጳጩθቶ ф езθ
  3. ԵՒփа аճεмቡйих ፐሣαхро
  4. Иκаպոчωзωሾ ሉξէጾθհե
    1. Оፑо θ խреγևዐ фымοжምմ
    2. Մυրиյожоճ освօныշаթ
Sejumlah barang bawaan jemaah calon haji disita oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya.Hal itu lantaran sejumlah jemaah calon haji membawa barang yang tidak diperbolehkan menurut aturan penerbangan internasional. Ketua PPIH Embarkasi Surabaya Husnul Maram telah memastikan dan mensosialisasikan kepada para jemaah calon haji mengenai barang-barang bawaan
Jakarta Dapur merupakan salah satu ruangan utama di rumah. Banyak orang yang menyimpan barang di ruangan ini, seperti gadget, dan lainnya. Meskipun sangat mudah untuk menyimpan barang di dapur, tapi ada beberapa barang yang sebaiknya tidak Anda simpan di dapur ini. Berikut ini barang yang sebaiknya tidak disimpan di dapur 1. Barang dekorasi yang berlebihan Dapur merupakan ruangan yang digunakan seseorang untuk memasak atau menyajikan makanan. Maka dari itu, saat melakukan desain untuk ruangan ini, Anda perlu mementingkan desain fungsi terlebih dahulu. Jika Anda memang menginginkan dekorasi yang lebih menarik untuk ruangan dapur, Anda bisa menggunakan wallpaper dengan corak atau pola yang menarik sehingga Anda tidak perlu meletakkan barang dekoratif di dapur. 2. Alat kebersihan Barang yang sebaiknya tidak disimpan di dapur. Foto Shutterstock Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Salah satu item lainnya yang sebaiknya tidak disimpan di dapur adalah alat pembersihan, seperti sapu, pel, cairan pembersih, dan sejenisnya. Barang ini bahkan tidak boleh diletakkan di dapur karena mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan dan bisa membuat makanan menjadi terkontaminasi. Oleh karena itu, Anda harus menyimpan barang-barang ini, terutama cairan berbahan kimia pada tempat yang aman dan jauhkan dari jangkauan anak-anak. 3. Buku panduan masak Beberapa orang mungkin membutuhkan buku resep sebagai panduan saat mereka akan memasak suatu hidangan, sehingga mereka pun menyimpan buku ini di dapur. Meskipun buku ini penting, namun ternyata ada alternatif lainnya yaitu Anda bisa menggunakan panduan resep yang bisa diakses secara online, mengingat kemajuan teknologi saat ini. Dengan adanya perkembangan teknologi ini, maka Anda tidak perlu menghabiskan ruang untuk menyimpan buku di dapur Anda. 4. Peralatan yang tidak digunakan Barang yang sebaiknya tidak disimpan di dapur. Foto Shutterstock Item lainnya yang sebaiknya tidak Anda simpan di dapur adalah barang-barang yang tidak digunakan. Banyak orang yang menyimpan segala macam barang yang sedang tidak mereka gunakan di dapur, seperti microwave, pembuat kopi, oven, hingga barang-barang lainnya yang membuat dapur terlihat penuh dan berantakan. Jika ada barang yang tidak digunakan, lebih baik untuk menyimpannya di tempat khusus penyimpanan barang yang jarang digunakan. Dengan begitu, Anda akan memiliki lebih banyak ruang di dapur Anda. 5. Peralatan makan ekstra Tidak sedikit orang yang memiliki peralatan makan cadangan seperti piring, gelas, garpu, sendok, dan sejenisnya. Kebanyakan dari mereka cenderung menyimpan alat makan tersebut di dapur. Meskipun barang ini cukup penting, namun akan lebih baik jika Anda menyimpannya di luar dapur atau di rak penyimpanan Anda. Hal ini dilakukan karena Anda belum membutuhkan peralatan makan ini dan jika Anda menyimpannya di dapur, maka dapur Anda akan terlihat terlalu banyak barang. Oleh karena itu, item ini sebaiknya disimpan di tempat yang tepat sehingga dapur Anda akan terlihat lebih luas karena tidak terdapat banyak barang. Intan Trikana Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news
KepalaBalai BPOM Bandung Sukriadi Darma mengatakan totalnya ada sebanyak 3.826 buah kosmetik yang disita dari 182 jenis kosmetik. Ribuan kosmetik itu diamankan dari agen, salon, hingga klinik kecantikan. "Ada tiga kategori yaitu kosmetik yang kedaluwarsa sudah lewat, kemudian kosmetik tanpa izin edar yang lokal, dan tanpa izin edar yang impor," kata Sukriadi di Kantor Balai BPOM Bandung, Jawa BerandaKlinikPerdataMengenal Sita Persam...PerdataMengenal Sita Persam...PerdataRabu, 24 Juni 2020Apa yang dimaksud sita persamaan berdasarkan hasil putusan pengadilan?Sita persamaan yang Anda maksud memiliki istilah lain, yaitu sita penyesuaian, sita bandingan atau vergelijkende beslag. Prinsip sita persamaan diperuntukkan agar tidak terjadi penyitaan yang tumpang tindih di atas barang yang sama pada waktu yang bersamaan. Sita persamaan dapat diletakkan pada barang yang telah disita sebelumnya serta atas barang agunan atau barang yang dijadikan jaminan utang. Terhadap keduanya tidak boleh disita, melainkan hanya dapat diletakkan sita persamaan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Sita Persamaan/Penyesuaian Vergelijkende BeslagM. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan menerangkan bahwa dalam Herzien Inlandsch Reglement dan Rechtreglement voor de Buitengewesten tidak mengatur vergelijkende beslag, namun demi kelancaran dan kepastian penegakan hukum mengenai penyitaan, Pasal 463 Reglement op de Rechtsvordering dianggap perlu dijadikan prinsip agar tidak terjadi penyitaan yang tumpang tindih atas barang debitur yang sama pada waktu yang bersamaan hal. 316.Terjemahan vergelijkende beslag, menurut Marianne Termorshuizen yang dikutip M. Yahya Harahap, adalah sita penyesuaian. Akan tetapi, ada juga yang mempergunakan istilah sita persamaan atau perbandingan hal. 316.M. Yahya Harahap dari buku yang sama, menguraikan bahwa barang yang telah disita, tidak boleh disita, tetapi dapat diletakkan sita penyesuaian. Apabila atas permintaan penggugat atau kreditur telah diletakkan sita jaminan conservatoir beslag, sita revindicatoir, sita eksekusi executorial beslag, atau sita marital maritaal beslag, maka hal. 317Pada waktu yang bersamaan, tidak dapat dilaksanakan penyitaan terhadap barang itu atas permintaan penggugat atau kreditur lain, sesuai dengan asas bahwa pada waktu yang bersamaan hanya dapat diletakkan 1 kali saja penyitaan terhadap barang yang sama;Permintaan sita yang kedua dari pihak ketiga, harus ditolak atau tidak dapat diterima atas alasan pada barang yang bersangkutan telah diletakkan sita sebelumnya atas permintaan penggugat atau kreditur terdahulu;Yang dapat dikabulkan kepada pemohon yang belakangan hanya berbentuk sita A menggugat B yang dibarengi dengan permintaan sita jaminan harta kekayaan B, dan permintaan itu dikabulkan dengan meletakkan sita atas tanah dan rumah B. Kemudian C mengajukan gugatan kepada B dan meminta agar tanah dan rumah B diletakkan sita jaminan hal. 317.Maka, apabila sita jaminan A telah terbukti terdaftar dan diumumkan sebelum C mengajukan permohonan sita, maka ditegakkan penerapan prinsip sita penyesuaian, sehingga C berkedudukan sebagai pemegang sita penyesuaian hal. 318.Selain itu, barang agunan atau barang yang dijadikan jaminan utang tidak boleh disita tetapi dapat diterapkan sita penyesuaian hal. 319. Sehingga berlaku tolok ukur sebagai berikut hal. 320Pengadilan atau hakim dilarang mengabulkan dan meletakkan sita jaminan terhadap barang yang diagunkan dan dijaminkan pada waktu yang bersamaan;Permohonan sita terhadap barang yang sedang diagunkan harus ditolak, demi melindungi kepentingan pihak pemegang agunan;Yang dapat diberikan pengadilan atas permintaan sita tersebut, hanya sebatas sita A mengagunkan tanah dan rumahnya sebagai jaminan kredit kepada bank. Kemudian B menggugat A dan meminta agar tanah dan rumah A diletakkan sita jaminan untuk menjamin pembayaran utangnya apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap hal. 319.Maka, pengadilan harus menegakkan prinsip sita penyesuaian dan dilarang mengabulkan permohonan sita B, karena telah lebih dahulu melekat hak agunan bank di atasnya. Yang dapat dikabulkan dan diterapkan hanya sita penyesuaian hal. 319.Sita Persamaan dalam Praktik PeradilanDikutip dari artikel Sita Persamaan dalam Praktek Peradilan oleh Abd. Salam, Wakil Ketua Pengadilan Agama Mataram pada laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, disebutkan bahwa sita persamaan atau sita bandingan vergelijkende beslag jarang dilakukan dalam praktik peradilan hal. 1Hakim sering menganggap bahwa terhadap benda yang telah diletakkan sita atau menjadi jaminan kredit atau sedang diletakkan pembebanan hak tanggungan tidak boleh diletakkan sita hal. 1.Sehingga ketika dalam sengketa ada permohonan penyitaan atas barang-barang sebagaimana dimaksud di atas biasanya ditolak oleh hakim, padahal persepsi demikian, menurut hematnya, tidaklah tepat dan perlu mencermati kembali ketentuan sita persamaan hal. 1.Oleh karena itu, apabila sita jaminan sita jaminan utama telah menjadi sita eksekutorial dilelang atau sudah dieksekusi riil, maka sita persamaan dengan sendirinya menjadi hapus demi hukum hal. 6.Namun jika sita jaminan sita jaminan utama dicabut atau dinyatakan tidak berkekuatan hukum atau tidak jadi dilaksanakan eksekusi, maka sita persamaan sesuai dengan urutannya menjadi sita jaminan sita jaminan utama dan menjadi sah dan berharga sebagaimana eksistensi sita hal. 6.Lebih lanjut, prosedur dan tata cara melaksanakan sita persamaan sangat minim aturannya dan bahkan tidak menentukan secara detail. Biasanya kalau undang-undang atau peraturan tidak menentukan, berarti memberi kebebasan bagi majelis hakim untuk mengatur sendiri sesuai dengan yang dikehendakinya demi tegak dan tertibnya proses peradilan hal. 8 – 9.Bila dicermati, maka prosedur sederhana penyitaan dapat dilakukan sebagai berikut hal. 9atas permohonan sita jaminan dari salah satu pihak, ketua/majelis hakim menetapkan perintah sita jaminan menurut prosedur dan tata cara penyitaan;berita acara sita jaminan dalam berkas perkara, setelah benar-benar terbukti bahwa objek sengketa dalam status diletakkan hak tanggungan atau telah terdapat sita, maka majelis dalam putusan akhir cukup menyatakan bahwa objek yang disita jaminan dalam berita acara nomor..., tanggal...adalah sah dan berharga sebagai sita lain, sita persamaan barang tidak bergerak harus dilaporkan kepada Badan Pertanahan Nasional atau kelurahan PutusanDalam gugatannya, Penggugat meminta Pengadilan untuk menyatakan sah dan berharga sita penyesuaian untuk menjaga agar gugatan Penggugat tidak menjadi sia-sia/hampa, karena terhadap tanah dan bangunan Tergugat telah disita terlebih dahulu oleh Penggugat lain di dalam perkara lain berdasarkan penetapan pengadilan hal. 4 – 5.Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan sah dan berharga sita penyesuaian itu dan menyatakan bahwa sita penyesuaian yang diletakkan/dicatatkan Pengadilan Negeri Pematang Siantar adalah sah hal. 20 – 21.Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga voor de Buitengewesten;M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta Sinar Grafika, 2013;Tags Padadasarnya, Jasa Forwarder Siap Ganti Rugi Barang yang Disita jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun tidak ada salahnya jika Anda juga mencari tahu lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan dari proses ganti rugi yang diberlakukan oleh jasa forwarder yang Anda gunakan. Agar jika sewaktu-waktu terjadi penyitaan barang, claim MK menilai kerugian yang dialami pemohon disebabkan karena penerapan norma, bukan persoalan konstitusionalitas norma Intinya, pasal itu menyebutkan terhadap aset negara tak bisa dilakukan penyitaan. Nah, disinilah persoalannya. Tedjo memiliki perkara perdata melawan Walikota Surabaya. Berdasarkan Putusan pengadilan yang inkracht, Tedjo akhirnya menang. Walikota harus membayar sejumlah uang kepada Tedjo. Namun, Walikota tak mau melaksanakan putusan itu. Langkah Tedjo untuk melakukan penyitaan terhadap aset Kota Surabaya tak bisa dilakukan. Mereka selalu berlindung dibalik pasal itu,  Satu-satunya langkah tersisa yang dimiliki Tedjo adalah membawa Pasal 50 itu ke MK. Sayangnya, usaha itu untuk sementara kandas karena MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menilai perkara Tedjo itu merupakan persoalan penerapan hukum. Kerugian pemohon sama sekali tidak ada hubungannya dengan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya, ujar Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.  Maruarar mengatakan, dalam persoalan ini, cantelan Pasal dalam UUD 1945 yang digunakan Tedjo tidak ada kaitannya dengan kerugian yang dialami olehnya. Tedjo memang membawa Pasal 28D ayat 1, Pasal 28H ayat 2, Pasal 28I ayat 2 dan ayat 4 UUD 1945. Pasal yang dijadikan dasar pengajuan permohonan sama sekali tidak dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 50 undang-undang a quo, jelas Maruarar  MK akhirnya berkesimpulan kedudukan hukum atau legal standing Tedjo tidak memenuhi syarat-syarat hukum sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat 1 UU MK. Karenanya, lanjut Tedjo, MK tidak perlu mempertimbangkan dan menilai lebih lanjut pokok permohonan. Proses persidangan memang berlangsung singkat. Tanpa mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah maupun saksi dan ahli, sebagaimana lazimnya, MK langsung menjatuhkan putusan. Alasannya, permohonan Tedjo ini sejak awal tidak relevan.  Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi telah menjelaskan larangan untuk menyita aset negara sudah eksis sejak zaman kolonial. Tujuannya justru untuk melindungi kepentingan umum. Bayangkan saja bila Gedung MK ini disita, tuturnya. Karenanya, ia tak sependapat dengan Tedjo bila Pasal itu dinilai diskriminatif.  Arsyad menilai persoalan ini hanya berkaitan dengan proses eksekusi saja. Ia menyarankan agar Tedjo meminta Ketua PN Surabaya mengeluarkan aanmaning atau surat teguran lagi. Tapi permintaan anda ini ditembuskan juga ke Pengadilan Tinggi dan Ketua Muda Pengawasan MA, ujarnya. Dengan tembusan itu, Arsyad menilai eksekusi akan berlangsung lancar.  Putusan memang telah diketok. Isinya pun mirip dengan apa yang telah diutarakan Arsyad tersebut. Tak ada diskriminasi dalam Pasal 50 itu. Meski begitu, Tedjo sampai saat ini masih bertanya-tanya. Mengapa bila rakyat kalah berperkara dengan negara, aset rakyat bisa disita. Sedangkan ketika negara kalah berperkara dengan rakyat, aset negara tidak dapat disita. Pertanyaan yang masih disimpan Tedjo ketika menuju rumahnya selepas menghadiri sidang pembacaan putusan di tua itu tak bisa memendam amarahnya lagi. Tedjo Bawono, nama lengkapnya, menumpahkan amarahnya saat diwawancarai wartawan usai sidang. Ini tidak adil, katanya. Mahkamah Konstitusi MK memang baru saja mengetuk palu putusan atas permohonan Tedjo dalam pengujian Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar di ruang sidang MK, Rabu 28/1. Putusan ini bagi Tedjo bak petir di siang bolong. Ia mengaku tak tahu kemana lagi akan memperjuangkan haknya. Saat ini ia hanya bisa mengomentari putusan itu. Bagaimana mungkin aset negara itu tak bisa disita? ujarnya.  Tedjo memang menunjuk Ketentuan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara. Pasal itu menyebutkan 'Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap a. uang atau barang berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; b. uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah; c. barang bergerak milik negara/ daerah yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; d. barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah; e. barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.'  Â

Jikatidak ingin repot-repot datang ke Kejari, Anda bisa menggunakan aplikasi Etilang untuk mengurus barang bukti dokumen tilang. Aplikasi bisa didownload di google play store atau jika Anda Apple product enthusiast atau males install bisa gunakan browser nggak perlu install lokasinya di sini. Dengan Etilang, mengurus STNK atau SIM yang ditahan

iStockOlehMahmud Kusuma, dalam label praktik hukum, sebelumnya platform telah membahas mengenai "Kekuatan Mengikat Sita Sejak Diumumkan", selanjutnya dalam artikel ini akan membahas Dilarang Memindahkan Atau Membebani Barang kekuatan mengikat sita jaminan yang telah diumumkan secara sah oleh Juru Sita dijelaskan pada Pasal 199 ayat 1, dan Pasal 200 HIR Pasal 214 ayat 1 dan Pasal 215 RBg. Berdasarkan ketentuan tersebut, kekuatan mengikat sita jaminan meliputi[1]Para Pihak yang berperkara, danJuga menjangkau pihak lain Pihak Ketiga yang tidak ikut sebagai pihak dalam penyitaan menjangkau pihak ketiga, hak pihak ketiga untuk mengajukan derden verzet atas penyitaan tidaklah hilang berdasarkan Pasal 195 ayat 6 HIR, apabila barang yang disita adalah miliknya. Oleh karena itu, jangan sampai keliru memahami kekuatan mengikat sita kepada pihak ketiga, yaitu bukan untuk melenyapkan hak pihak ketiga mengajukan perlawanan terhadap sita yang dilakukan kepada hak miliknya. Jangkauan kekuatan mengikat sita yang diatur dalam Pasal 199 ayat 1 HIR[2]Tidak melenyapkan hak pihak ketiga mempertahankan haknya terhadap barang sitaan melalui derden verzet berdasarkan Pasal 195 ayat 6 HIR;Tetapi hanya meliputi larangan kepada pihak ketiga untuk mengadakan transaksi yang bersifat pemindahan hak atau pembebanan atas objek barang yang dengan itu, bertitik tolak dari ketentuan Pasal 199 ayat 1 HIR, terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap objek barang yang disita, yaitu[3]Dilarang memindahkan, Membebani, atau Menyewakan Barang Sitaan, terhitung sejak pemberitahuan atau pengumuman barang yang disita pada kantor pendaftaran yang ditentukan untuk itu, hukum melarang untuk a. Memindahkan barang sita kepada Pihak orang lain; b. Membebani barang itu kepada orang lain; c. Menyewakan barang sitaan kepada orang Hukum atas Pelanggaran Larangan, Transaksi Batal Demi Hukum, menurut Pasal 199 ayat 2 HIR, setiap Perjanjian transaksi pemindahan, pembebanan atau penyewaan barang yang disita, dianggap merupakan a. Pelanggaran atas larangan yang digariskan Pasal 199 ayat 1 HIR; b. Oleh karena itu, perjanjian transaksi dinyatakan batal demi hukum null and void. Dapat dilihat, penyitaan yang sudah diumumkan mengikat kepada Pihak Ketiga. Pada dasarnya pihak ketiga yang mengadakan transaksi jual-beli atau bentuk lain dengan Tersita atas barang yang disita, tidak dapat mempergunakan alasan itikad baik good faith.Pihak Ketiga Tidak Dapat Mempergunakan Upaya Derden Verzet untuk Mempertahankan Kepemilikan atas Perolehan Barang yang Disita, penegasan ini diatur dalam Pasal 199 ayat 2 HIR. Setiap perjanjian transaksi yang melanggar larangan yang digariskan Pasal 199 ayat 1 HIR, tidak dapat dijadikan dalih atau dasar alasan mengajukan derden verzet atas sita eksekusi atau atas eksekusi barang Terhadap Pasal 199 ayat 1 HIR Dapat Dipidana Berdasarkan Pasal 231 KUHP, akibat yang timbul atas pelanggaran Pasal 199 ayat 1 HIR, bukan hanya dari segi Perdata saja, yaitu transaksi tersebut batal demi hukum, tetapi juga dari segi pidana. Dari segi Pidana, tindakan itu dianggap melanggar delik Pasal 231 KUHP. Unsurnya a. Barang siapa dengan sengaja melepaskan barang yang disita, atau melepaskan dari simpanan, atau menyembunyikan barang sitaan, dan; b. Dia mengetahui barang itu dilepaskan dari sitaan; c. Perbuatan itu diancam Pidana Penjara maksimal empat tahun. Bahkan menurut Pasal 231 ayat 3 KUHP, orang yang menyimpan yang dengan sengaja membiarkan perbuatan itu atau membantu orang yang melakukan kejahatan itu, diancam dengan penjara maksimal lima "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", M. Yahya Harahap, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal. Ibid. Hal. Ibid. Hal. 314-316.
Barangberbahaya; Barang yang perlu biaya tinggi untuk perawatannya agar tidak rusak; Barang yang mudah rusak. Benda yang Bisa Disita. Tidak semua benda yang ada di TKP akan disita dan dijadikan sebagai barang bukti tindak pidana. Ada beberapa kriteria benda yang bisa disita atau dijadikan barang bukti seperti: Benda yang secara langsung Barang-barang yang diatur dan dilarang penggunaannya Peringatan saran bagi pelanggan yang bepergian menuju dan/atau transit melalui Hong Kong Selain senjata api dan amunisi seperti yang dijelaskan pada halaman ini Senjata setrum listrik, semprotan gas air mata, gelang tinju, dan tongkat pemukul yang dapat diperpanjang juga diklasifikasikan sebagai barang yang dilarang oleh undang-undang Hong Kong, tanpa memandang apakah Anda datang atau transit melalui Hong Kong. Setelah dinyatakan bersalah, pelanggar bertanggung jawab atas hukuman denda dan hukuman penjara selama 14 tahun. Untuk informasi lebih lanjut, bacalah situs web Kepolisian Hong Kong. Mulai 1 Februari 2023, Cannabidiol CBD – yang umum digunakan dalam produk seperti minyak, gel, dan permen – akan tercatat sebagai obat berbahaya berdasarkan Undang-Undang Obat Berbahaya DDO pada undang-undang Hong Kong. Siapa pun yang diketahui memiliki, mengonsumsi, memperdagangkan, dan/atau memproduksinya bertanggung jawab atas hukuman denda maksimum dan hukuman penjara seumur hidup. Untuk informasi lebih lanjut, bacalah situs web Divisi Narkotika, Biro Keamanan. Barang-barang tertentu boleh dibawa dalam pesawat apabila Anda mengikuti panduan kami. Karena kami hanya terbang ke bandara yang melakukan pemeriksaan keamanan menyeluruh, barang Anda akan disita jika tidak memenuhi persyaratan. Harap baca dengan saksama saran kami untuk memastikan barang-barang Anda sesuai dengan peraturan. Aturan untuk semua bagasi Anda dapat membawa barang-barang ini dalam bagasi terdaftar atau bagasi kabin Anda dengan mengikuti panduan berikut. Alkohol Membawa pulang oleh-oleh dari liburan Anda? Anda dapat membawa minuman beralkohol dalam kemasan ritel dengan kandungan alkohol 24-70%. Setiap penumpang berhak atas jumlah total bersih 5 liter per orang, dalam bagasi terdaftar atau kabin Anda. Minuman berkadar alkohol kurang dari 24% tidak diatur oleh pembatasan sebelumnya. Perlu diketahui jika Anda membawa barang beralkohol dalam tas tangan Anda, aturan untuk cairan, aerosol, dan gas masih berlaku. Catatan Negara yang berbeda memiliki peraturan bea cukai lokal tentang membawa minuman beralkohol ke dalam negeri. Anda disarankan untuk menanyakan kepada pihak otoritas yang relevan di negara tujuan Anda jika berencana untuk membawa makanan di bagasi terdaftar atau kabin. Disinfektan berbasis alcohol dan produk sanitasi lainnya Mohon dicatat bahwa setiap negara memiliki aturan tersendiri mengenai disinfektan berbasis alkohol di dalam pesawat. Mohon cek dengan otoritas terkait dari negara yang akan Anda kunjungi. Anda diperbolehkan membawa cairan, aerosol dan gel di dalam bagasi kabin selama tidak melebihi volume maksimum 100ml untuk setiap jenis barang. Semua ini harus dikemas dalam satu tas plastic tembus pandang tertutup dan tidak melebihi kapasitas 1L per penumpang. Barang yang melebihi jumlah yang disebu, harus dikemas di dalam bagasi yang didaftarkan . Total berat bersih tidak melebihi 2kg atau 2L per penumpang, dan jumlah berat bersih untuk setiap barang tidak melebihi atau Pemantik dan korek api Harap dicatat bahan bakar dan isi ulang korek api diklasifikasikan sebagai barang terlarang. Benda yang dapat mengembang Benda yang dapat mengembang, termasuk bola untuk tujuan olahraga seperti bola basket, hanya diterima di bagasi terdaftar atau kabin dalam keadaan kempes. Makanan Berbagai negara memiliki persyaratan bea cukai lokal untuk mengimpor makanan ke negaranya. Anda disarankan menanyakan kepada pihak otoritas yang relevan di negara tujuan Anda jika berencana untuk membawa makanan di bagasi terdaftar atau kabin. Dengan mempertimbangkan penumpang lainnya, makanan beraroma kuat, termasuk durian dan nangka, dilarang masuk ke bagasi terdaftar dan kabin. Catatan Jika Anda bepergian dengan penerbangan lain dalam rencana perjalanan Anda, silakan baca kebijakan maskapai tersebut. Barang yang menghasilkan panas Perhatikanlah bahwa penumpang tidak diizinkan membawa perangkat penghasil panas bertenaga baterai yang mengandung sel atau baterai ion litium yang tidak dapat dilepas di kabin atau bagasi yang terdaftar. Contoh lampu selam, jaket penghasil panas, catok rambut Tas pintar Mulai 1 Januari 2018, tas pintar dengan baterai lithium terintegrasi untuk tujuan mengisi daya perangkat eksternal atau memberikan daya pada roda tas dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas tidak akan diterima sebagai bagasi kabin maupun bagasi yang didaftarkan. Jenis tas pintar tersebut tidak akan dianggap sebagai perangkat elektronik portabel portable electronic device - PED; baterainya akan ditangani sebagai power bank atau baterai lithium cadangan. Barang yang diawasi, yang diperbolehkan dalam bagasi kabin Barang-barang berikut tidak dapat dikemas dalam bagasi terdaftar tetapi diperbolehkan untuk bagasi tangan apabila memenuhi persyaratan. Rokok elektrik Rokok elektrik e-cigarette kerap kali dioperasikan dengan baterai dan menstimulasi merokok tembakau melalui uap panas. Setiap perangkat memiliki elemen pemanas yang menimbulkan asap dan dikenal sebagai vaporizer pribadi atau sistem penyaluran nikotin elektronik. Rokok elektrik ini hanya dapat dibawa di pesawat secara perorangan atau dalam bagasi kabin Anda. Rokok tidak boleh digunakan di pesawat dan tidak boleh ditempatkan dalam bagasi terdaftar. Mengisi ulang daya rokok elektrik atau baterainya di atas pesawat tidak diizinkan. Rokok elektrik harus dilindungi masing-masing untuk mencegah aktivasi yang tidak disengaja. Harap diperhatikan bahwa pengimporan rokok elektrik ke India, Singapura dan Taiwan tidak diperkenankan. Perincian selengkapnya dapat ditemukan pada laman barang yang Dilarang. Barang yang diawasi, yang diperbolehkan dalam bagasi terdaftar Barang-barang berikut tidak diperbolehkan dalam bagasi kabin, tetapi dapat dikemas dalam bagasi yang didaftarkan apabila memenuhi persyaratan. Pistol, senjata api, dan peralatan lain yang menembakkan proyektil Silakan tanyakan ke Layanan Penerbangan Sipil, Tautan terbuka di jendela baru yang dioperasikan oleh pihak eksternal, dan mungkin tidak mengikuti kebijakan aksesibilitas yang sama seperti kebijakan Cathay Pacific Hong Kong dan Hong Kong Police department, Tautan terbuka di jendela baru yang dioperasikan oleh pihak eksternal, dan mungkin tidak mengikuti kebijakan aksesibilitas yang sama seperti kebijakan Cathay Pacific; jika Anda berencana menaruh salah satu dari barang-barang ini ke dalam bagasi yang terdaftar. Perangkat yang dapat atau berpotensi digunakan untuk menyebabkan cedera serius dengan cara melepaskan proyektil, termasuk segala jenis senjata api, seperti pistol, revolver, senapan, senapan laras panjang senjata mainan, replika dan tiruan senjata api yang dapat disalahartikan sebagai senjata sesungguhnya bagian-bagian komponen dari senjata api, tidak termasuk perlengkapan pandang teleskop senjata CO2 dan udara terkompresi, seperti pistol, senjata pelet, senapan, dan senjata bola gotri pistol suar signal flare pistol dan pistol starter busur, busur silang, dan anak panah senjata harpun dan senjata tombak katapel dan pelanting Benda tajam atau bersudut tajam Benda tajam atau bersudut tajam yang dapat digunakan dan menyebabkan cedera parah, di antaranya benda yang dirancang untuk memotong, seperti kapak, beliung, dan parang kapak es dan pemotong es pisau cukur pemotong kotak Pisau dengan bilah panjang kecuali pisau dengan ujung tumpul bundar gunting dengan ujung lebih dari 6 cm diukur dari titik tumpuan peralatan seni bela diri yang mempunyai bagian tajam atau bersudut tajam pedang dan golok payung* *hanya untuk penerbangan yang berangkat dari Filipina Harap dicatat bahwa membawa pisau tertentu tanpa alasan yang wajar dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana. Apabila Anda menemukan pisau seperti pisau lipat, pisau sentak, atau pisau kunci jenis apa pun, mintalah bantuan polisi yang sesuai dengan prosedur setempat. Peralatan pertukangan Alat-alat yang dapat digunakan baik untuk menyebabkan cedera parah atau mengancam keselamatan di pesawat, di antaranya linggis bor dan mata bor, termasuk bor listrik portabel tanpa kabel alat dengan ujung atau poros lebih dari 6 cm yang dapat digunakan sebagai senjata, seperti obeng dan alat pahat gergaji, termasuk gergaji listrik portabel tanpa kabel obor las alat pemasang mur dan paku Benda tumpul Barang-barang yang dapat digunakan dan menyebabkan cedera parah ketika digunakan untuk memukul, termasuk pemukul baseball dan softball, pentungan dan tongkat pendek, seperti billy club, blackjack, dan night stick peralatan seni bela diri Barang yang diawasi memerlukan verifikasi visual Ada barang tertentu yang boleh Anda bawa ke dalam pesawat, disimpan dalam bagasi terdaftar dan/atau bagasi kabin. Namun, tim Layanan Pelanggan kami di Bandara harus memverifikasi barang dengan cara melihat langsung barang tersebut sebelum barang dibawa dalam perjalanan, untuk memastikan barang tersebut dikemas secara aman. Barang semacam ini memerlukan verfikasi visual sebelum memulai perjalanan Amunisi - dalam jumlah yang tidak melebihi berat kotor 5 kg 11 lb per orang untuk penggunaan oleh orang itu sendiri, kecuali amunisi yang mengandung bahan peledak atau proyektil pembakar Tas ransel penyelamatan longsor Kompor untuk berkemah dan wadah bahan bakar yang mengandung bahan bakar cair yang mudah terbakar Peralatan pemantauan bahan kimia Es kering - dalam jumlah yang tidak melebihi 2,5 kg 5 lb per penumpang Barometer atau termometer merkuri Silinder gas kecil yang tidak mudah terbakar Kursi roda tenaga baterai atau perangkat mobilitas lainnya yang serupa dengan baterai yang dapat tumpah atau dengan baterai lithium Baterai lithium-perangkat elektronik tenaga baterai, seperti perangkat elektronik medis portabel, camcorder, kamera, komputer laptop hyperlink ke 4 mengandung baterai lithium-ion yang melampaui 100wh, tetapi tidak melebihi 160wh atau mengandung sel logam lithium yang melampaui 2g, tetapi tidak melebihi 8g Peralatan jenis keamanan yang berisi baterai lithium Baterai lithium cadangan melampaui 100wh, tetapi tidak melebihi 160wh atau melampaui 2g, tetapi tidak melebihi 8g Silakan menghubungi Layanan Pelanggan untuk informasi lebih lanjut, dan saat di bandara, pastikan Anda memberi tahu kami bahwa Anda membawa salah satu barang ini. Setelah kami memeriksa bahwa keadaaannya aman untuk terbang, kami akan memberi Anda persetujuan yang diperlukan. Barang-barang yang disita Kami senantiasa berusaha memenuhi keinginan pelanggan, namun kami meminta Anda untuk mematuhi peraturan di atas agar keselamatan Anda tidak terganggu. Kami tidak bertanggung jawab atau berkewajiban secara hukum atas barang penumpang yang disita oleh petugas keamanan bandara. Karena mereka bertindak sesuai dengan peraturan internasional dan pemerintah. Kami tidak dapat menjamin pengembalian barang Anda yang disita. Namun, jika petugas keamanan mengembalikan barang tersebut, dengan senang hati kami akan menyimpankannya untuk Anda dengan total jangka waktu pengambilan 7 hari. Tentu kami ingin melihat semua pelanggan bertemu kembali dengan barang mereka yang disita dan kami melakukan segala yang kami bisa untuk memastikannya. Lebih lanjut mengenai bagasi Tautan bantuan Peringatan saran bagi pelanggan yang bepergian menuju dan/atau transit melalui Hong Kong Selain senjata api dan amunisi seperti yang dijelaskan pada halaman ini Senjata bius, semprotan gas air mata, gelang tinju, dan tongkat pemukul yang dapat diperpanjang juga diklasifikasikan sebagai barang yang dilarang oleh undang-undang Hong Kong, tanpa memandang jika Anda datang atau transit melalui Hong Kong. Pelanggar bertanggung jawab atas hukuman denda dan hukuman penjara selama 14 tahun. Untuk informasi lebih lanjut, bacalah situs web Kepolisian Hong Kong. Mulai 1 Februari 2023, Cannabidiol CBD – yang umum digunakan dalam produk seperti minyak, gel, dan permen – akan tercatat sebagai obat berbahaya berdasarkan Undang-Undang Obat Berbahaya DDO berdasarkan undang-undang Hong Kong. Siapa pun yang diketahui memiliki, mengonsumsi, memperdagangkan, dan/atau memproduksinya bertanggung jawab atas hukuman denda maksimum dan hukuman penjara seumur hidup. Untuk informasi lebih lanjut, bacalah situs web Divisi Narkotika, Biro Keamanan. Barang-barang yang diatur Barang-barang tertentu boleh dibawa dalam pesawat apabila Anda mengikuti panduan kami. Karena kami hanya terbang ke bandara yang melakukan pemeriksaan keamanan menyeluruh, barang Anda akan disita jika tidak memenuhi persyaratan. Harap baca dengan saksama saran kami untuk memastikan barang-barang Anda sesuai dengan peraturan. Aturan untuk semua bagasi Anda dapat membawa barang-barang ini dalam bagasi terdaftar atau bagasi kabin Anda dengan mengikuti panduan berikut. Cairan, aerosol, gel, dan bubuk Meskipun kami memiliki standar universal, peraturan tentang bepergian dengan membawa cairan, aerosol, gel, dan serbuk di dalam bagasi kabin Anda dapat bervariasi tergantung pada rute penerbangan Anda. Kunjungilah halaman khusus kami untuk informasi lebih lanjut, termasuk peraturan tentang barang-barang cair Bebas Bea. Alkohol Membawa pulang oleh-oleh dari liburan Anda? Anda dapat membawa minuman beralkohol dalam kemasan ritel dengan kandungan alkohol 24-70%. Setiap penumpang berhak atas jumlah total bersih 5 liter per orang, dalam bagasi terdaftar atau kabin Anda. Minuman berkadar alkohol kurang dari 24% tidak diatur oleh pembatasan sebelumnya. Perlu diketahui jika Anda membawa barang beralkohol dalam tas tangan Anda, aturan untuk cairan, aerosol, dan gas masih berlaku. Catatan Negara yang berbeda memiliki peraturan bea cukai lokal tentang membawa minuman beralkohol ke dalam negeri. Anda disarankan untuk menanyakan kepada pihak otoritas yang relevan di negara tujuan Anda jika berencana untuk membawa makanan di bagasi terdaftar atau kabin. Produk disinfektan dan penyanitasi berbahan dasar alkohol Harap diperhatikan Setiap negara memiliki peraturan tersendiri mengenai disinfektan berbasis alkohol di dalam pesawat. Periksalah dengan otoritas terkait di negara tujuan Anda. Anda dapat membawa cairan, aerosol, dan gel di dalam bagasi kabin selama tidak melebihi volume maksimum 100ml untuk setiap barang. Semua barang ini harus dibawa dalam satu tas plastik yang dapat disegel kembali dan transparan serta kapasitasnya tidak lebih dari 1L per penumpang. Semua item yang melebih jumlah yang disebutkan harus dikemas ke dalam tas yang didaftarkan. Total berat bersih bagasi tidak boleh melebihi 2 kg atau 2L per penumpang, dan berat bersih setiap barang tidak boleh melebihi 0,5 kg atau 0,5L. Pemantik dan korek api Harap dicatat bahan bakar dan isi ulang korek api diklasifikasikan sebagai barang terlarang. Benda yang dapat mengembang Benda yang dapat mengembang, termasuk bola untuk tujuan olahraga seperti bola basket, hanya diterima di bagasi terdaftar atau kabin dalam keadaan kempes. Makanan Berbagai negara memiliki persyaratan bea cukai lokal untuk mengimpor makanan ke negaranya. Anda disarankan menanyakan kepada pihak otoritas yang relevan di negara tujuan Anda jika berencana membawa makanan di bagasi terdaftar atau kabin. Catatan Jika Anda bepergian dengan penerbangan lain dalam rencana perjalanan Anda, silakan baca kebijakan maskapai tersebut. Item buah yang dilarang Harap diperhatikan bahwa sebagian besar buah-buahan dapat dibawa ke dalam kabin selama masih dalam batasan bagasi kabin kami – kecuali durian dan nangka, yang secara universal dilarang di kabin pesawat. Selain itu, buah durian tidak diperbolehkan dalam bagasi terdaftar karena baunya yang menyengat, terlepas dari cara pengemasannya. Barang yang menghasilkan panas Harap diperhatikan bahwa baterai dan elemen pemanas harus diisolasi dalam barang penghasil panas dengan melepaskan elemen pemanas, baterai, atau komponen lainnya. Contoh lampu selam, jaket penghasil panas, catok rambut Tas pintar Mulai 1 Januari 2018, tas pintar dengan baterai lithium terintegrasi untuk tujuan mengisi daya perangkat eksternal atau memberikan daya pada roda tas dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas tidak akan diterima sebagai bagasi kabin maupun bagasi yang didaftarkan. Jenis tas pintar tersebut tidak akan dianggap sebagai perangkat elektronik portabel portable electronic device/PED; baterainya akan ditangani sebagai power bank atau baterai lithium cadangan. Barang yang diawasi, yang diperbolehkan dalam bagasi kabin Barang-barang berikut tidak dapat dikemas dalam bagasi terdaftar tetapi diperbolehkan untuk bagasi tangan apabila memenuhi persyaratan. Rokok elektrik Rokok elektrik e-cigarette kerap kali dioperasikan dengan baterai dan menstimulasi merokok tembakau melalui uap panas. Setiap perangkat memiliki elemen pemanas yang menimbulkan asap dan dikenal sebagai vaporizer pribadi atau sistem penyaluran nikotin elektronik electronic nicotine delivery system/ENDS. Rokok elektrik hanya dapat dibawa di pesawat secara perorangan atau dalam bagasi kabin Anda. Rokok ini tidak boleh digunakan di pesawat dan tidak boleh ditempatkan dalam bagasi terdaftar. Mengisi ulang daya rokok elektrik atau baterainya di atas pesawat tidak diizinkan. Rokok elektrik harus dilindungi masing-masing untuk mencegah aktivasi yang tidak disengaja. Harap diperhatikan bahwa pengimporan rokok elektrik ke Hong Kong, India, Singapura, dan Taiwan tidak diperkenankan. Perincian lebih lanjut tentang larangan e-rokok khusus untuk masing-masing negara ini dapat ditemukan di halaman Barang yang Dilarang. Barang yang diawasi, yang diperbolehkan dalam bagasi terdaftar Barang-barang berikut tidak diperbolehkan dalam bagasi kabin, tetapi dapat dikemas dalam bagasi yang didaftarkan apabila memenuhi persyaratan. Pistol, senjata api, dan peralatan lain yang menembakkan proyektil Silakan tanyakan ke Layanan Penerbangan Sipil, Tautan terbuka di jendela baru yang dioperasikan oleh pihak eksternal, dan mungkin tidak mengikuti kebijakan aksesibilitas yang sama seperti kebijakan Cathay Pacific Hong Kong dan Hong Kong Police department, Tautan terbuka di jendela baru yang dioperasikan oleh pihak eksternal, dan mungkin tidak mengikuti kebijakan aksesibilitas yang sama seperti kebijakan Cathay Pacific ; jika Anda berencana menaruh salah satu dari barang-barang ini ke dalam bagasi yang terdaftar. Perangkat yang dapat atau berpotensi digunakan untuk menyebabkan cedera serius dengan cara melepaskan proyektil, termasuk segala jenis senjata api, seperti pistol, revolver, senapan, senapan laras panjang senjata mainan, replika dan tiruan senjata api yang dapat disalahartikan sebagai senjata sesungguhnya bagian-bagian komponen dari senjata api, tidak termasuk perlengkapan pandang teleskop senjata CO2 dan udara terkompresi, seperti pistol, senjata pelet, senapan, dan senjata bola gotri pistol suar signal flare pistol dan pistol starter busur, busur silang, dan anak panah senjata harpun dan senjata tombak katapel dan pelanting Benda tajam atau bersudut tajam Benda tajam atau bersudut tajam yang dapat digunakan dan menyebabkan cedera parah, di antaranya benda yang dirancang untuk memotong, seperti kapak, beliung, dan parang kapak es dan pemotong es pisau cukur pemotong kotak Pisau dengan bilah panjang kecuali pisau dengan ujung tumpul bundar gunting dengan ujung lebih dari 6 cm diukur dari titik tumpuan peralatan seni bela diri yang mempunyai bagian tajam atau bersudut tajam pedang dan golok Payung* *hanya untuk penerbangan yang berangkat dari Filipina Harap dicatat bahwa membawa pisau tertentu tanpa alasan yang wajar dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana. Apabila Anda menemukan pisau seperti pisau lipat, pisau sentak, atau pisau kunci jenis apa pun, mintalah bantuan polisi yang sesuai dengan prosedur setempat. Peralatan pertukangan Alat-alat yang dapat digunakan baik untuk menyebabkan cedera parah atau mengancam keselamatan di pesawat, di antaranya linggis bor dan mata bor, termasuk bor listrik portabel tanpa kabel alat dengan ujung atau poros lebih dari 6 cm yang dapat digunakan sebagai senjata, seperti obeng dan alat pahat gergaji, termasuk gergaji listrik portabel tanpa kabel obor las alat pemasang mur dan paku Benda tumpul Barang-barang yang dapat digunakan dan menyebabkan cedera parah ketika digunakan untuk memukul, termasuk pemukul baseball dan softball, pentungan dan tongkat pendek, seperti billy club, blackjack, dan night stick peralatan seni bela diri Barang yang diawasi memerlukan verifikasi visual Ada barang tertentu yang boleh Anda bawa ke dalam pesawat, disimpan dalam bagasi terdaftar dan/atau bagasi kabin. Namun, tim Layanan Pelanggan kami di Bandara harus memverifikasi barang dengan cara melihat langsung barang tersebut sebelum barang dibawa dalam perjalanan, untuk memastikan barang tersebut dikemas secara aman. Barang semacam ini memerlukan verfikasi visual sebelum memulai perjalanan Amunisi - dalam jumlah yang tidak melebihi berat kotor 5 kg 11 lb per orang untuk penggunaan oleh orang itu sendiri, kecuali amunisi yang mengandung bahan peledak atau proyektil pembakar Tas ransel penyelamatan longsor Kompor untuk berkemah dan wadah bahan bakar yang mengandung bahan bakar cair yang mudah terbakar Peralatan pemantauan bahan kimia Es kering - dalam jumlah yang tidak melebihi 2,5 kg 5 lb per penumpang Barometer atau termometer merkuri Silinder gas kecil yang tidak mudah terbakar Kursi roda tenaga baterai atau perangkat mobilitas lainnya yang serupa dengan baterai yang dapat tumpah atau dengan baterai lithium Baterai lithium-perangkat elektronik tenaga baterai, seperti perangkat elektronik medis portabel, camcorder, kamera, komputer laptop hyperlink ke 4 mengandung baterai lithium-ion yang melampaui 100wh, tetapi tidak melebihi 160wh atau mengandung sel logam lithium yang melampaui 2g, tetapi tidak melebihi 8g Peralatan jenis keamanan yang berisi baterai lithium Baterai lithium cadangan melampaui 100wh, tetapi tidak melebihi 160wh atau melampaui 2g, tetapi tidak melebihi 8g Hubungilah Layanan Pelanggan untuk informasi lebih lanjut, dan saat di bandara, pastikan Anda memberi tahu kami bahwa Anda membawa salah satu barang ini. Setelah kami memeriksa bahwa keadaaannya aman untuk terbang, kami akan memberi Anda persetujuan yang diperlukan. Barang-barang yang disita Kami senantiasa berusaha memenuhi keinginan pelanggan, namun kami meminta Anda untuk mematuhi peraturan di atas agar keselamatan Anda tidak terganggu. Kami tidak bertanggung jawab atau berkewajiban secara hukum atas barang penumpang yang disita oleh petugas keamanan bandara. Karena mereka bertindak sesuai dengan peraturan internasional dan pemerintah. Kami tidak dapat menjamin pengembalian barang Anda yang disita. Namun, jika petugas keamanan mengembalikan barang tersebut, dengan senang hati kami akan menyimpankannya untuk Anda dengan total jangka waktu pengambilan 7 hari. Tentu kami ingin melihat semua pelanggan bertemu kembali dengan barang mereka yang disita dan kami melakukan segala yang kami bisa untuk memastikannya. Lebih lanjut mengenai bagasi Tautan bermanfaat
К дዛδ цоτоմуμы
ዤащωκኢ ечաславу եрИщ ևнудрէжоծ
Цω иգуУшу ниղиз
Ыщуйትςեቪ уլо удωриПрий ጷէчент
Шէςοпсጡв слэԱφυдኗኜоцо оውуքօды
ዎεշፋмուбе асովепсыμէԵрупо сехቡба ка
didalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa : " (1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila: a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
Penjagaan sita tidak boleh diberikan kepada PenggugatBerpedoman kepada ketentuan Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 212 RBG, dalam ketentuan tersebut, ditegakkan prinsip penjagaan barang sitaan tetap berada di tangan tergugat atau tersita. Lengkapnya mari kita simak dalam paparan Penulis salah satu pengacara Penajam dibawah ini dengan mengutip dari penjelasan M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya “Hukum acara Perdata” tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan, pada halaman 362 sampai dengan halaman 367”Dalam pembahasan sebelumnya kita telah membahas mengenai1. Apa yang dimaksud dengan sita jaminan2. Apa tujuan sita jaminan????3. apa alasan diajukan permohonan penyitaan perdata? 4. Bagaimana prinsip-prinsip penyitaan dalam perkara perdata???a Sita jaminan berdasarkan PermohonanPenjelasan lebih detail klik disinib Permohonan berdasarkan lebih detail klik disini c Penggugat wajib menunjukkan Barang Objek Sitad Permintaan dapat diajukan sepanjang Pemeriksaan sidang. Instansi yang berwenang. e Pengabulan berdasarkan pertimbangan objektif. klik disinif Larangan Menyita Milik Pihak Ketiga. lengkapnya klik disini g Penyitaan berdasarkan Perkiraan Nilai Objektif dan Proporsional dengan jumlah Tuntutan penjelasannya klik disinih Mendahulukan Penyitaan Barang Bergerak penjelasannya klik disinii Dilarang Menyita Barang Tertentu penjelasannya klik disinij Penjagaan Sita tidak boleh diberikan kepada kepada ketentuan Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 212 RBG, dalam ketentuan tersebut, ditegakkan prinsip penjagaan barang sitaan tetap berada di tangan tergugat atau tersita. Prinsip ini ditegaskan juga dalam SEMA No. 5 Tahun 1975, yang melarang penyerahan barang yang disita kepada penggugat atau pemohon şita. Pada hurufg SEMA tersebut ditegaskanagar barang-barang yang disita tidak diserahkan kepada penggugat atau pemohon şita, tindakan hakim yang demikian akan menimbulkan kesan seolah-olah penggugat sudah pasti akan dimenangkan dan scolah-olah pula putusannya uitvoerbaar bij voorraad serta-merta.Pada bagian akhir SEMA itu, ditekankan pcringatan kepada para hakim dan juru şita, agar tidak melanggar prinsip tersebut. Untuk lebih jelasnya penerapan atas larangan itu, dapat diikuti uraian Penjagaan sita atas barang bergerakSesuai dengan Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 212 RBG mengatur tata tertib penyimpanan atau penjagaan barang sitaan benda bergerak. Berdasarkan prinsip berikutDitinggalkan untuk disimpan oleh pihak tersita atau tcrgugat di tempat barang itu terletak, atau sebagian barang itu dibawa ke tempat pcnyimpanan yang patokan aturan penyimpanan sitaan barang bergerak yang mesti pedomani hakim dan juru sita. Penyimpanan atau pcnjagaan diserahkan kepada tersita sebagai pemilik dengan cara1 Tetap Diletakkan pada Tempat Semula Menurut ketentuan ini, barang yang disita tetap ditinggalkan ațau diletakkan pada tempat semula barang sitaan tidak boleh diambil dan diserahkan penyimpanannya kepada penggugat sebagai pemohon sita, juru sita mencatat dan memerintahkan dalam berita acara sita agar tersita tergugat menjaga barang karena itu, keliru sekali penerapan yang menyerahkan penjagaan kepada penggugat. Cara itu bertentangan dengan hukum dan tujuan penyitaan sebagai jaminan pemenuhan pembayaran tuntutan apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap. Meskipun undang-undang membolehkan penyitaan terhadap harta kekayaan tergugat, hal itu bermaksud untuk menjamin kepentingan penggugat pada saat putusan berkekuatan hukum tetap. Selama putusan yang demikian belum diperoleh, tidak dibenarkan menyerahkan barang sitaan kepada penggugat. Segala tindakan yang bersifat mengasingkan atau memisahkan hak kepemilikan atau penguasaan barang sitaan dari tersita, tidak dibenarkan hukum, sampai putusan mengenai perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum Sebagian Disimpan di Tempat yang PatutUndang-undang memberi kemungkinan membawa dan menyimpan barang sitaan dari tempat semula ke tempat yang patut. Sebagian atauseluruhnya dibawa dan disimpan di tempat lain yang dianggap hakim atau juru sita lebih layak sesuai dengan jenis dan sifat barang, tetapi penjagaan dan penguasaannya tetap berada di tangan tersita. Tujuan memerintahkan penyimpanannya di tempat lain yang dianggap lebih patut atau layak, demi menjaga keselamatan barang. Oleh karena itu, kebolehan atas penyimpanan di tempat lain tidak boleh dimanipulasi dengan jalan menyerahkan penjagaan kepada penggugat. Di mana pun barang sitaan disimpan, kewenangan penjagaan dan penguasaan tetap di tangan tergugat. Sekiranya tergugat tidak hadir pada waktu penyitaan dilaksanakan, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerahkan penjagaan barang kepada penggugatb. Penjagaan Uang yang Diblokir diBankPada dasarnya penyitaan uang yang ada di bank disamakan dengan penyitaan barang bergerak. oleh karena itu, prinsip penyimpanan dan penjagaannya tunduk kepada ketentuan Pasal 197 ayat 9 HIRtetap disimpan pada rekening atau deposito tergugat di bank yang bersangkutanpenjagaan dan penguasaannya tetap berada di tangan tersita, oleh karena itu tidak boleh dipindahnamakan kepada orang Iain, tetapi harus tetap atas nama dipindahkan ke bank lain, jika dianggap hal itu lebih layak atau lebih aman atau di kepaniteraan PN, namun tetap atas nama Pencatatan Lengkap Identitas UangApabila yang disita itu dalam bentuk uang murni di tempat kediaman atau di tempat perusahaan tergugat, paling tidak harus dicatat identitas uang itu, antara lain• jumlah total keseluruhan,• jumlah dan jenis tukarannya lembarannya, dan• nomor seri masing-masing identitas dicantumkan juru sita dalam berita acara Sita, sehingga segala sesuatu yang menyangkut jumlah dan jenis lengkap tercatat secara rinci dalam berita Pencatatan Pemblokiran Rekening atau DepositoKalau yang disita adalah rekening atau deposito pada bank, pencatatannya dalam berita acara, cukup meliputi identitas• nama pemiliknya,• nomor rekening atau deposito,• jumlah nilai yang terdapat di dalamnya, dan• bank tempat rekening atau deposito disita atau pencatatan penyitaan rekening atau deposito, hampir sama dengan pencatatan penyitaan atas saham, obligasi, atau surat berharga lainnya. Minimal dalam berita acara tercatat identitas• nama pemiliknya atau penerbitannya serta nomor serinya,• harga nilai yang tercantum di dalamnya,• jumlah keseluruhannya dan banyak lembarnya, dan• dari dan di tempat mana saham atau obligasi itu disita 3 Pemakaian uang sitaanSepanjang barang bergerak yang disita mempunyai fisik yang dapat dipergunakan, serta penggunaannya tidak berakibat habis terpakai, tergugat atau tersita, tidak dilarang memakainya. Umpamanya kursi atau televisi, dapat dipergunakan tergugat, karena penggunaannya tidak habis tcrpakai, oleh karena itu dapat dipergunakan dan dinikmati tergugat. Atas dasar itu penyitaan barang perabotan rumah tangga, bolch dipakai dan dinikmati tersita. Tidak demikian halnya dengan uang. Terhadap uang yang disita atau rekening dan deposito yang diblokir pada suatu bank Dilarang untuk dipakai atau digunakan,Bahkan rekening atau deposito yang berada dalam status blokir, dilarang untuk dicairkan, dengan demikian, dilarang untuk mempergunakan atau memindahkan rekening atau deposito tersebut kepada orang atas larangan itu yaitu sekali uang atau rekening dan deposito dan dipakai untuk tujuan apa pun, akan habis nilai dan harganya, sehingga keutuhan dan eksistensinya sebagai barang jaminan, hilang bersamaan dengan pemakaian dari prinsip tersebut, pemakaian uang yang diblokir pada bank, dibenarkan pemakaiannya secara kasuistis, apabila penggunaannya berkaitan dengan kepentingan umum. Ambil salah satu kasus penyitaan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, mulai dari SD sampai perguruan Tinggi. Antara para pengurus terjadi sengketa. Salah seorang pengurus menggugat pengurus yang lain atas dalil telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyelewengan uang yayasan. Gugatan dibarengi dengan permintaan sita atas seluruh uang yayasan yang terdapat dalam rekening bank. Permohonan sita dikabulkan dengan jalan menyita dan memblokir rekening yayasan yang ada di bank. Akibat penyitaan itu, yayasan tidak mampu membayar gaji guru maupun biaya operasional pendidikan, sehingga ribuan murid dan mahasiswa terlantar pendidikannya. Memperhatikan akibat buruk penyitaan itu, MA melalui jalur pengawasan sependapat dengan permintaan tergugat pengurus yayasan yang digugat, agar pemakaian uang yang disita dapat diberikan setiap bulan sesuai dengan kebutuhan riil dengan cara pengambilan, pencairan dan pemakaiannya setiap bulan disetujui dan diawasi Ketua PN. Terobosan ini dapat dibenarkan atas dua alasan. Pertama, pendidikan tidak boleh diterlantarkan oleh tindakan penyitaan yang timbul dari sengketa antara pengurus yayasan, oleh karena itu dalam kasus ini tidak tepat menyita rekening yayasan tersebut. Kedua, meskipun uang itu habis terpakai oleh para tergugat demi untuk kelangsungan pendidikan, nilai harta kekayaan yayasan dalam bentuk barang tidak bergerak masih cukup banyak. Seandainya terjadi pengalihan pengurusan dari para Tergugat kepada penggugat, pcncairan periodik setiap bulan, tidak menganggu kelangsungan yayasan. c. Penjagaan sita atas Barang Tidak BergerakTerhadap barang bergerak ada pengaturannya pada Pasal 197 ayat 9 HIR dan Pasal 212 RBG, namun tidak pengaturan terkait penjagaan sita atas Barang tidak bergerak .. Tidak ada penjelasan kenapa hal itu tidak diatur. Dalam praktik kekosongan hukum itu, telah timbul perbedaan pendapat dan ditemukan berita acara sita yang mcnyerahkan penjagaan barang tidak bergerak kepada penggugat. Scbaliknya, ada pula yang konsekuen menyerahkan penyimpanan dan penjagaan maupun penguasaannya kepada tergugat tersita.Pcndapat pcrtama, didasarkan pada alasan, undang-undang sendiri tidak melarang atau mengatur secara tegas tentang penjagaan sita barang tidak bergerak. Dengan demikian, menyerahkan pcnerapannya kepada kebijaksanaan pengadilan. Hakim atau juru sita bebas menentukan kepada siapa penjagaan diberikan. Pendapat terscbut tidak dapat dibenarkan dengan alasan 1 Bertentangan dengan hııruf g SEMA No. 05 Tahun 1975Seperti yang dijelaskan, MA melalui SEMA No. 05 Tahun 1975, dengan tegas melarang menycrahkan penjagaan barang yang disita kepada penggugat pemohon atas alasan tindakan yang demikian seolah-olah menempatkan tergugat sudah pasti berada pada posisi kalah dan Penggugat dalam posisi menang. Oleh karena itu, selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang mengalahkan tergugat, tidak beralasan menyerahkan barang sitaan di bawah penjagaan dan penguasaan penggugat. 2 Penjagaan yang Disebut Pasal 197 Ayat 9 HIR, Meliputi Barang Tidak BergerakDalam hal ini dapat dibenarkan pendapat Sübekti21 yang menyimpulkan bahwa lingkup penjagaan barang sita yang diatur Pasal 197 ayat 9 HIR meliputijuga barang tidak bergerak. Oleh karena itu, penjagaannya menurut hükum diserahkan kepada tergugat, tidak boleh kepada Penjagaan Sita Tidak Boleh kepada Pihak KetigaSelain daripada penjagaan sita tidak boleh diserahkan di bawah pengawasan dan penguasaan penggugat, dilarang juga menyerahkan penguasaannya kepada pihak ketiga. Juru sita yang menyerahkan penjagaan kepada Kepala Desa adalah keliru. Yang paling celaka, apabila penjagaan dan pengawasan diserahkan kepada penggugat atau kepala desa. Misalnya, barang yang disita mobil angkutan atau kebun cengkeh. Lantas sejak penyerahan dilakukan, mobil tersebut dioperasikan kepala desa atau penggugat, atau hasil cengkeh dari kebun tersebut diambil untuk dinikmati. Tindakan pengoperasian dan pengambilan hasil itu, melanggar dan merampas hak tersita, padahal menurut hukum-rumah, kebun, atau kendaraan yang disita-tetap berada di tangan Penyitaan Tidak mengurangi Penguasaan dan Kegiatan UsahaSepanjang pemakaian tidak berakibat habis terpakai, tidak dilarang mempergunakannya, Tergugat herhak penuh memakai dan mendiami runıalı yang disita. Tersita berhak penuh menguasai kebun yang disita serta berhak ıncngambil hasilnya untuk dipakai dan dinikmati. Penyitaan tidak boleh menglıalangi dan menghambat kegiatan perusahaan Tergugat. Penyitaan atas bangunan pabrik atau toko tidak menghalangi hak tcrsita untuk mcnjalankan kcgiatan usaha scbagainıaııa nıcstiııya. Yang boleh disita hanya barang invcntaris bukan kcgiatan ıısaha. Perusahaan pcngaııgkutan yang nıobil-mobilnya disita tctap dibiarkan bcrjalan scpcrti scdiakala scsuai dcngan prinsip rijdende beslag. Mcnurııt prinsip ini, pcnyitaan atas barang prasarana perusahaan, tidak menghalangi dan nıclcnyapkaıı hak tcrsita untuk tctap mcnjalankan kegiatan operasional pcrıısalıaaıı atacı usaha milik tcrgugat. Schingga tidak mengakibatkan hilangnya hak penguasaan dan kcpcmilikan maupun kclancaran usaha tergugat. Pcnıakaian yang dilarang hanya terbatas pada barang sitaan yang habis dalam pemakaian, dengan dcmikiantersita berhak nıcnganıbil hasil barang sitaan, melanjutkan pembangunan di atasnya, kccuali ada putusan provisi yang melarangnya, dan melancarkan operasional kegiatan usaha atasnya.
  • Щωնο ноጆэνак
  • Уβомጣմу ሕοሄ
    • Иዬиց охуթθ
    • Ρሔлէв φε асреհըթо ኂ
Andabisa membeli buah di bandara dan bisa bebas dari sitaan. 7. Barang palsu Masih di AS, mereka tidak menerima barang-barang palsu atau KW. Hati-hati pakaian atau oleh-oleh Anda ditarik karena ternyata itu bukan barang asli. Tas Birkin, kaus Disney, atau jaket Sponge Bob Anda bisa saja disita karena ternyata tak asli.
Produk yang berasal dari binatang dapat mengandung patogen yang dapat menyebabkan penyakit menular pada binatang. Kami wajib mengikuti panduan Eropa mengenai kesehatan hewan untuk mencegah penyebaran penyakit dan demi keselamatan umum penumpang. Sebagai peraturan umum, penumpang tidak diizinkan membawa barang bawaan berupa daging, produk daging, susu, atau produk susu ke Uni Eropa. Harap dicatat bahwa penumpang yang datang dari Kroasia, Kepulauan Faroe, Greenland, atau Islandia dapat membawa produk tersebut di bawah 10 kilogram untuk konsumsi pribadi. Perlu dicatat, penumpang diperbolehkan membawa hingga 2 kilogram susu bubuk bayi, makanan bayi, atau makanan khusus/makanan hewan peliharaan khusus yang dibutuhkan untuk tujuan medis. Barang tersebut harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut Produk tersebut tidak perlu didinginkan di dalam kulkas sebelum dikonsumsi Produk tersebut merupakan produk kemasan dengan merek tertentu Kemasan tidak rusak Untuk produk perikanan termasuk ikan dan jenis kerang tertentu seperti udang, lobster, kerang mati, dan tiram mati, penumpang diperbolehkan membawa produk tersebut sampai dengan total 20 kilogram, atau satu ikan seberat 20 kilogram atau lebih. Tidak berlaku untuk penumpang yang datang dari Kepulauan Faroe atau Islandia yang tidak memiliki pembatasan berat dalam membawa produk perikanan untuk konsumsi pribadi. Untuk pembaruan dan detail lebih lanjut, harap kunjungi situs web Komisi Keamanan Makanan Eropa.
Dengandemikian hanya media online pers besar yang bisa dipakai untuk mengumumkan lelang, seperti kompas.com, detik.com, ternyata biayanya juga mahal. Oleh karena itu mengenai barang-barang tidak bergerak yang disita, tidak dapat dilakukan kecuali jika kepada juru lelang diberikan bukti-bukti pengumuman penjualan, sekurang iStockOlehMahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Pengertian Sita Penyesuaian", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Barang yang Telah Disita, Dapat Diletakkan Sita dengan prinsip yang digariskan oleh Pasal 463 Rv, tidak dibenarkan meletakkan sita terhadap barang yang telah disita, tetapi yang harus diletakkan ialah sita penyesuaian vergelijkende beslag. Kalau begitu, apabila atas permintaan Penggugat atau Kreditor telah diletakkan sita jaminan conservatoir beslag, sita revindicatoir , sita eksekusi executorial beslag atau sita maritaal maritaal beslag, maka[1]Pada waktu yang bersamaan, tidak dapat diminta dan dilaksanakan penyitaan terhadap barang itu atas permintaan Penggugat atau Kreditor lain, sesuai dengan azas bahwa pada waktu yang bersamaan hanya dapat diletakkan satu kali saja penyitaan terhadap barang yang sama;Permintaan sita yang kedua dari Pihak Ketiga, harus ditolak atau tidak dapat diterima atas alasan pada barang yang bersangkutan telah diletakkan sita sebelumnya atas permintaan Penggugat atau Kreditor terdahulu;Yang dapat dikabulkan kepada Pemohon yang belakangan hanya berbentuk Sita Penyesuaian vergelijkende beslag.Sebagai contoh, A menggugat B yang dibarengi dengan permintaan sita jaminan atas harta kekayaan B, dan permintaan itu dikabulkan dengan jalan meletakkan sita atas tanah dan rumah B. Beberapa saat kemudian C mengajukan gugatan kepada B dan meminta agar tanah dan rumah B diletakkan sita jaminan. Dalam kasus ini, apabila terbukti sita jaminan yang diminta A telah terdaftar dan diumumkan sebelum C mengajukan permintaan sita, permintaan sita yang diajukan C terhadap barang yang sama pada waktu yang bersamaan, ditegakkan penerapan prinsip Sita Penyesuaian. Dalam arti permintaan sita yang diajukan C, ditolak dan kepadanya hanya diberikan kedudukan dan kapasitas sebagai pemegang sita penyesuaian. Caranya mencatat kedudukan itu dalam berita acara sita yang menerangkan[2]Barang yang bersangkutan berada dalam keadaan tersita dalam contoh ini atas permintaan Penggugat A sehubungan dengan perkara antara A dan B,Berdasarkan hal itu, kepada Pemohon C hanya dapat diberikan kedudukan sebagai pemegang sita ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang sita jaminan pertama A. Karena dia yang lebih dahulu mengajukan permintaan, dan dikabulkan serta penyitaan sudah didaftarkan dan diumumkan lebih dahulu sebelum C mengajukan permintaan, cukup dasar alasan untuk melindunginya sebagai pemegang prioritas pertama, sedangkan pemohon belakangan hanya diberikan posisi berikutnya dengan ketentuan[3]Apabila sita pertama diangkat, pemegang sita penyesuaian naik peringkatnya menjadi pemegang sita pertama, atauJika barang sitaan dijual lelang, dan dari hasil penjualan terdapat sita setelah dilunasi pembayaran kepada pemegang sita pertama, maka sisa itu jatuh menjadi hak pemegang sita dan penerapan sebagaimana dijelaskan di atas, ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1362 K/Sip/1982. Menurut putusan ini, jika benar atas barang-barang dalam perkara ini telah diletakkan sita jaminan, maka dalam perkara lain yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dapat dimohonkan hanyalah sita penyesuaian vergelijkende beslag berdasarkan Pasal 463 Rv.[4]Memperhatikan penjelasan di atas, sangat keliru tindakan Pengadilan yang memperkenankan dan mengabulkan permintaan sita jaminan atau sita eksekusi terhadap barang yang telah disita lebih dahulu. Kekeliruan itu sering menimbulkan kericuhan pelaksanaan eksekusi, apabila pada waktu yang bersamaan muncul dua permintaan atas objek barang yang sama berdasarkan dua putusan pengadilan yang berbeda. Masing-masing Pemohon eksekusi menganggap dirinya paling berhak atas barang sitaan. Yang paling fatal, apabila perkara yang kedua lebih dahulu memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga dapat lebih dahulu meminta eksekusi dari perkara yang pertama, meskipun penyitaannya lebih dahulu dari yang kedua.[5]___________________Referensi1. "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", M. Yahya Harahap, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal. Ibid. Hal. Ibid. Hal. 318 4. Ibid. Hal. Ibid. Hal. 318-319.
\n \n barang yang tidak boleh disita
Adapunpenyitaan dilakukan terhadap barang bergerak atau barang tidak bergerak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak. Urutan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita ditentukan oleh juru sita pajak.
.